Maklumat Pelayanan Informasi Publik
PPID SMA Negeri
9 Sijunjung berupaya memberikan pelayanan informasi publik dan berkomitmen
untuk :
1.
Memberikan
pelayanan informasi yang prima berdasarkan Undang-Undang No 14 Tahun 2008
tentang Keterbukaan Informasi Publik dan juga turut mewujudkan SMA Negeri 9 Sijunjung
yang berorientasi pada pelayanan publik;
2.
Memberikan
kemudahan kepada publik dalam mendapatkan informasi yang diperlukan dengan
murah dan sederhana;
3.
Menyediakan
dan memberikan informasi publik yang dikuasai secara akurat, benar dan tidak
menyesatkan;
4.
Menyediakan
daftar informasi publik untuk informasi yang wajib disediakan dan diumumkan;
5.
Bertindak
proaktif dalam memenuhi kebutuhan informasi masyarakat serta menjamin seluruh
informasi publik dan fasilitas pelayanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
6.
Menyiapkan
ruang dan fasilitas yang nyaman dan tertata baik;
7.
Bersikap
adil, tidak diskriminatif dan berperilaku sopan santun dalam memberikan layanan
informasi publik;
8.
Menyiapkan
petugas informasi yang berdedikasi dan siap melayani;
9.
Tidak
melakukan pungutan biaya yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan
perundangan dalam memberikan layanan informasi publik.