Maklumat Pelayanan Informasi Publik


Maklumat Pelayanan Informasi Publik

PPID SMA Negeri 9 Sijunjung berupaya memberikan pelayanan informasi publik dan berkomitmen untuk :

 

1.      Memberikan pelayanan informasi yang prima berdasarkan Undang-Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan juga turut mewujudkan SMA Negeri 9 Sijunjung yang berorientasi pada pelayanan publik;

2.      Memberikan kemudahan kepada publik dalam mendapatkan informasi yang diperlukan dengan murah dan sederhana;

3.      Menyediakan dan memberikan informasi publik yang dikuasai secara akurat, benar dan tidak menyesatkan;

4.      Menyediakan daftar informasi publik untuk informasi yang wajib disediakan dan diumumkan;

5.      Bertindak proaktif dalam memenuhi kebutuhan informasi masyarakat serta menjamin seluruh informasi publik dan fasilitas pelayanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

6.      Menyiapkan ruang dan fasilitas yang nyaman dan tertata baik;

7.      Bersikap adil, tidak diskriminatif dan berperilaku sopan santun dalam memberikan layanan informasi publik;

8.      Menyiapkan petugas informasi yang berdedikasi dan siap melayani;

9.      Tidak melakukan pungutan biaya yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan dalam memberikan layanan informasi publik.

Kontak

Alamat :

Jalan Lintas Sumatera KM. 114, Tanah Bedantung, Sijunjung

Telepon :

0754 7018124

Email :

smanegeri9sijunjung@gmail.com

Website :

www.sembilansijunjung.sch.id

Media Sosial :