NEWS UPDATE :  

Tugas Dan Fungsi PPID

Tugas Dan Fungsi PPID

TUGAS DAN FUNGSI PPID


  1. Menyediakan sarana dan prasarana layanan infomasi publik
  2. Menyediakan, dan mengumumkan informasi berkala, informasi serta merta, informasi yang tersedia setiap saat, dan informasi yang dikecualikan
  3. Mengkoordinasikan penyusunan Standar Operasional Prosedur, yang selanjutnya disebut SOP, tentang pengumpulan, pendokumentasian dan pelayanan informasi publik, serta penanganan penyelesaian sengketa informasi
  4. Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan, mengamankan dan memberi pelayanan informasi kepada publik
  5. Merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, mengawasi, mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pelayanan informasi, serta penyelesaian sengketa informasi publik
  6. Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat


Kontak
Alamat :

Jalan Lintas Sumatera KM. 114, Tanah Bedantung, Sijunjung

Telepon :

0754 7018124

Email :

smanegeri9sijunjung@gmail.com

Website :

www.sembilansijunjung.sch.id

Media Sosial :
PENGUMUMAN UN