Tugas Dan Fungsi PPID
TUGAS DAN FUNGSI PPID
- Menyediakan sarana dan prasarana layanan infomasi publik
- Menyediakan, dan mengumumkan informasi berkala, informasi serta merta, informasi yang tersedia setiap saat, dan informasi yang dikecualikan
- Mengkoordinasikan penyusunan Standar Operasional Prosedur, yang selanjutnya disebut SOP, tentang pengumpulan, pendokumentasian dan pelayanan informasi publik, serta penanganan penyelesaian sengketa informasi
- Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan, mengamankan dan memberi pelayanan informasi kepada publik
- Merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, mengawasi, mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pelayanan informasi, serta penyelesaian sengketa informasi publik
- Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat