Profil PPID
Sejak
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP)
diberlakukan secara efektif pada tanggal 30 April 2010 telah mendorong bangsa
Indonesia satu langkah maju ke depan, menjadi bangsa yang transparan dan
akuntabel dalam mengelola sumber daya publik. UU KIP sebagai instrumen hukum
yang mengikat merupakan tonggak atau dasar bagi seluruh rakyat Indonesia untuk
bersama-sama mengawasi secara langsung pelayanan publik yang diselenggarakan
oleh Badan Publik. Sisi
lain Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik, menuntut kinerja Badan Publik
yang transparan, efektif, efesien dan akuntabel. Oleh karena itu pelayanan
informasi public harus mendapat
perhatian yang serius bagi kita semua sebagai Badan Publik penyedia informasi,
dengan meningkatkan pengelolaan informasi yang berkualitas serta memberikan
pelayanan dan menyediakan informasi publik yang mudah diakses oleh masyarakat.
Keterbukaan
Informasi Publik merupakan aspek yang penting dalam rangka mewujudkan
penyelenggaraan negara transparan. Oleh karena itu adalah hak publik untuk
memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hak atas
Informasi. Hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi juga relevan untuk
meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik.
Partisipasi masyarakat dapat terlaksana apabila adanya jaminan akan Keterbukaan
Informasi Publik.
JADWAL PELAYANAN
INFORMASI PUBLIK
Layanan
permohonan informasi pada PPID SMA Negeri 9 Sijunjung dilaksanakan pada hari
kerja, mulai Senin sampai dengan Jumat, dengan ketentuan waktu sebagai berikut:
Senin - Kamis
Jam Layanan :
08.00 WIB - 14.00 WIB
Istirahat,
Shalat, Makan : 12.00 WIB - 13.00 WIB
Jumat
Jam Layanan :
08.00 WIB - 11.30 WIB